makalah agama islam doc
BAB I
PENDAHULUAN
Hukum, HAM, dan demokrasi dalam islam
berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam dan
demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan pengambilan keputusan
sesuai sesuai dengan sya’riat Islam.
Islam
sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan
hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur
segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi
manusia Islam pun mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan
lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam
ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum
mustadhafin yang harus dibela.
Dalam
Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam
pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang
telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi,
pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai
macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya
konsep tentang penegakan HAM.
Dalam
penjelasan mengenai demokrasin dalam kerangka konseptual Islam, banyak
pengertian diberikan pada bebrpa aspek khusus dari ranah sosial dan politik.
Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami
yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan
penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad).
Hukum,
Hak Asasi Manusia, dan demokrasi
merupakan tiga konsep yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini disebabkan
karena salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi adalah adanya penegakan
hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Demokrasi akan selalu rapuh
apabila HAM setiap warga masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan
perlindungan HAM akan terwujud apabila hukum ditegakkan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hukum
2.1.1
Hukum
Hukum
adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau
institusi.
1.
peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2.
undang-undang,
peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.
patokan (kaidah,
ketentuan).
Berikut ini
definisi hukum menurut para ahli:
¥ Tullius Cicerco : “Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa
yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam hidup.”
¥ Thomas Hobbes : “Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
¥ Plato :
“Hukum adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat”
¥ Aristoteles :
“Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim.”
Secara
garis besar Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer.
Hukum
dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum
publik, hukum perdata/hukum
pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum
tata usaha negara, hukum internasional,
hukum adat,
hukum
agama, hukum agraria,
hukum bisnis,
dan hukum lingkungan.
Indonesia merupakan negara hukum dan memiliki sistem
hukum tesendiri. Hukum di Indonesia merupakan campuran
dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Karena:
–
Eropa: Jajahan
Hindia-Belanda
–
Agama: Mayoritas Islam
–
Adat: Berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku
2.1.2
Hukum
Islam
A.
Pengertian
Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan
oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan
oleh nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun
dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Juga dapat diartikan sebagai hukum yang
bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Yang diatur tidak hanya hubungan
manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda dan alam
semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan.
Perkataan hukum yang dipergunakan
sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa arab.
Artinya, norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang diperguanakan
untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara
perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan hukum dalam
pengertian norma dalam bahasa arab itu memang erat sekali. Setiap peraturan,
apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam
ilmu hukum Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka didlam
perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau perbuatan.
Yang dimaksud, seperti telah disebut diatas, adalah patokan, tolak ukur, kaidah
atau ukuran mengenai perbuatan atau benda itu (Mohammad Daud Ali, 1999:39).
Dalam islam, hukum islam dikenal sebagai
sya’riat. Sya’riat menurut asal katanya berarti jalan
menuju mata air, Dari asal kata tersebut sya’riat Islam berarti jalan yang
lurus ditempuh seorang muslim. Menurut istilah, Sya’riat berarti aturan atau
undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan
manusia sebagai hamba Allah, individu, warga, dan subyek alam semesta. Sya’riat
merupakan landasan fiqih. Pada prinsipnya syari’at adalah wahyu Allah yang
terdapat dalam al- Quran dan sunah Rasulullah. Syari’at bersifat fundamental,
mempunyai lingkup lebih luas dari fiqih, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan
dalam islam. Sedangkan fiqih adalah pemahaman
manusiayang memenuhi syarat tentang
sya’riat. Oleh karena itu lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur
perbuatan manusia, dan karena merupakan hasil karya manusia maka ia tidak
berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa dan dapat berbeda dari tempat
yang lain. Hal ini terlihat pada aliran-aliran yang disebut dengan mazhab. Oleh karena itu fiqih menunjukkan keragaman
dalam hukum Islam. (Mohammad Daud Ali, 1999:45-46).
Sebagai sistem hukum, hukum Islam tidak
boleh dan tidak dapat disamakan dengan sistem hukum yang lain yang pada umumnya
berasal dari kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia dan budaya
manusia pada suatu saat di suatu masa. Berbeda dengan sistem hukum yang lain,
hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh
kebudayaan manusia di sutu tempat tapi dasarnya ditetapka oleh Allah melalui
wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Quran yang dijelaskan oleh nabi Muhammad
sebagai rasul –Nya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dalam kitab-kitab
hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum islam secara fundamental dengan
hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran dan
perbuatan manusia.
B.
Sumber-Sumber
Hukum Islam
1. Al
Qur’an (القرآن)
Adalah
kitab suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu
nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril. Al-qur’an memuat banyak sekali
kandungan. Kandungan-kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran,
ketentuan, dan sebagainya.
Al-qur’an
menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya
agar tercipta masyarakat yang madani. Oleh karena
itulah, Al-Qur’an menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.
2. As Sunnah
(Al-Hadits)
Sunnah dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara
Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan / tradisi yang
dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran.
Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap,
tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits.
Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut Sunnatullah.
3. Ijma’ (إجماع)
Adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum
dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijma' terbagi menjadi dua:
¥ Ijma' Qauli, yaitu
suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun
tulisan yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
¥
Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan pendapatnya.
Diam di sini dianggap menyetujui.
4. Taklid atau Taqlid (تقليد)
Adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau
alasannya.
5. Mazhab (مذهب,)
Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang
dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang
menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya,
dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
6. Qiyas
Menggabungkan atau
menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum
ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga
dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas
sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan
pada masa-masa sebelumnya
7. Bid‘ah (بدعة)
Dalam
agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun
dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini. Hukum dari
bidaah ini adalah haram.
Perbuatan dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya
dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.
8. Istihsan
(استحسان)
Adalah
kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini
bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap
tidak baik oleh orang lain.
C.
Sifat
Hukum Islam
Menurut
Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam yakni bidimensional, adil, dan
individualistik.
·
Bidimensional
artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (Ilahi). Di samping itu
sifat bidimensional juga berhubungan dengan ruang lingkupnya yang luas atau
komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek saja, tetapi mengatur
berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat
dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan
sifat asli hukum Islam.
·
Adil,
dalam hukum Islam keadilan bukan saja merupakan tujuan tetapi merupakan sifat
yang melekat sejak kaidah – kaidah dalam sya’riat ditetapkan. Keadilan
merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap manusia baik sebagai individu
maupun masyarakat.
·
Individualistik
dan Kemasyarakatan yang diiikat oleh nilai-nilai transedental yaitu Wahyu Allah
yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan
sifat ini, hukum islam memiliki validitas baik bagi perseorangan maupun
masyarakat. Dalam sistem hukum lainnya sifat ini juga ada, hanya asaja
nilai-nilai transedental sudah tidak ada lagi. (Mohammad Tahir Azhary,
1993:48-49)
D.
Ciri-ciri
Hukum Islam
¥ Merupakan bagian
dan bersumber dan Agama islam
¥ Mempunyai
hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dan aqidah dan akhlak.
¥ Mempunyai
dua istilah kunci.
¥ Tediri atas
dua bidang utama.
¥ Strukturnya
berlapis.
E. Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih
dibagi menjadi dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan muamalah. Ibadah
artinya menghambakan diri kepada Allah dan merupakan tugas hidup manusia.
Ketentuannya telah diatur secara pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh
Rasul-Nya. Dengan demikian tidak mungkin adanya perubahan dalam hukum dan tata
caranya, yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam
pelaksanaannya. Adapun mu’amalat adalah ketetapan Allah yang langsung mengatur
kehidupan sosial manusia meski hanya pada pokok-pokoknya saja. Oleh karena itu
sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.
Hukum islam
tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dan hukum publik seperti
halnya dalam hukum barat. Hal ini disebabkan karena menurut hukum islam pada
hukum perdata ada segi-segi publik dan begitu pula sebaliknya. Dalam hukum
Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja.
Menurut H. M. Rasjidi bagian-bagian hukum islam adalah
1.
Munakahat yakni hukum
yang mengatur segala sesuatu yang mengenai perkawinan, perceraian, serta
akibat-akibatnya.
2.
Wirasah mengatur
segala masalah yang menyangkut tentang warisan. Hukum kewarisan ini juga
disebut faraid.
3.
Muamalah dalam arti
khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan tata hubungan manusia
dalam soal ekonomi.
4.
Jinayat
(‘ukubat) yang menuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan baik
dalam bentuk jarimah hudud (bentuk
dan batas hukumannya sudah ditentukan dalam Alqur’an dan hadis) maupun jar h ta’zir (bentuk dan batas hukuman
ditentukan penguasa).
5.
Al Ahkam
as-sulthaniyah yakni hukum yang mengatur urusan pemerintahan,
tentara, pajak, dan sebagainya.
6.
Siyar adalah
hukum yang mengatur perang, damai, tata hubungan dengan negara dan agama lain.
7.
Mukahassamat mengatur
peradilan, kehakiman, dan hukum acara. (H. M. Rasjidi, 1980: 25-26)
Dari hal-hal
yang sudah dikemukakan di atas, jelas bahwa hukum islam itu luas, bahkan
bidang-bidang tersebut dapat dikembangkan masing-masing spesifikasinya lagi.
F. Tujuan Hukum Islam
Maqasih syariah (tujuan hukum islam) maksudnya adalah
nilai-nilai yang terkandung dalam aturan-aturan islam. Tujuan akhir dari hukum
islam pada dasarnya adalah kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat. Adapun
tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia,
mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di
dunia dan di akherat, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan
mencegah atau menolak yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.Berikut ini
adalah beberapa dari tujuan hukum islam :
¥ Pemeliharaan
atas keturunan
Hukum islam
telah menetapkan aturan beserta hukum untuk mencegah kerusakan atas nasab dan
keturunan manusia.contohnya, islam melarang zina dan menghukum pelakunya.
(QS. Al-Israa’
: 32)
“dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
¥ Pemeliharaan
atas akal
Islam
menetapkan aturan yang melarang umatnya mengkonsumsi segala sesuat yang dapat
merusak akal. Di sisi lain, islam mengajarkan umatnya agar menuntut ilmu
mentaddaburi alam, dan berpikir untuk mengembangkan kemampuan akal. Allah
memuji orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan.
(QS.
Az-Zumar : 9)
“Katakanlah, ‘apakah sama antara
orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.”
¥
Pemeliharaan untuk agama
Islam tidak
pernah memaksa seseorang untuk masuk dan menganut agama islam. Allah telah
berfirman
(QS. Al-Baqarah : 256)
}لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Tidak ada paksaan untuk agama. Tidak ada paksaan untuk agama.
Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat...”
G. Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
Peranan hukum islam dalam masyarakat sebenarnya cukup banyak , namun dalam
pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yakni:
·
Fungsi Ibadah. Fungsi Utama hukum Islam adalah untuk
beribadah kepada Allah SWT.
·
Fungsi amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Hukum Islam mengatur
kehidupan manusia sehingga dapat menjadi kontrol sosial. Dari fungsi inilah
dapat dicapai tujuan hukum islam, yakni mendatangkan kemaslahatan (manfaat) dan
menghindarkan kemadharatan (sia-sia) baik di dunia maupun di akhirat.
·
Fungsi zawajir. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi
hukum islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan
yang membahayakan.
·
Fungsi tanzim wa islah al-ummah. Sebagai sarana
untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar interaksi sosial. Keempat fungsi
tersebut tidak terpisahkan melainkan saling berkaitan. (Ibrahim Hosen, 1996:90)
2.2
HAM
A. Pengertian
HAM secara umum :
¥ Hak asasi manusia
adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang
sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.
HAM Berlaku secara universal, artnya berlaku dimana saja bagi siapa saja dan
tidak dapat diambil orang lain .
¥ Tercantum
dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
B.
Pengertian
HAM dalam Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak
asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan
kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah
SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari
dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi
ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai
contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu
tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim.
Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara
diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.
C.
Sejarah
Perkembangan Pengakuan HAM
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan
Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak
– hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial
kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan
dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus
mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di
dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris.
Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang
berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah
sebagai berikut :
ü
MAGNA CHARTA
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip
dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat
ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna
Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang
prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi
lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan
bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
.ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
ü HOBEAS
CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur
tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679.
ü BILL OF
RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan
tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang kebebasan
berpendapat dan beragama.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika
Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang
merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life,
liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat
Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran
John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF
THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of
Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak –
hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebhagiaan.
Declaration of Independence di
Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan
dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi
rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya
atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang
terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian
Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D.
Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika
Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
o
Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan
pikiran (freedom of speech and expression).
o
Kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
o
Kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear).
o
Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai
kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme
Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga
merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan
kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan
tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi
Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan
dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk
melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan
DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai
hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789
ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau
kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi
manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika
meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du
Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan
seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi
pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi
ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire,
serta Montesquieu.
5. Hak Asasi
Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah
rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk
komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara
pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari
falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa
pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang
telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain.
Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
7. Hak Asasi Manusia Menurut Islam
Petunjuk Ilahi yang berisikan hak dan
kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari manusia itu ada. Diutusnya
manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memberi petunjuk kepada
umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan petunjuk tersebut, Allah mengutus
Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan mereka tentang keberadaan-Nya. Nabi
Muhammad diutus untuk umat manusia sebagai nabi terakhir agar menyampaikan dan
memberi teladan kehidupan yang sempurna kepada seluruh umat manusia sesuai
dengan jalan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa menurut pandangan Islam, konsep
HAM bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi
yang diturunkan melalui para nabi dan rasul sejak permulaan umat manusia di
atas bumi.
Aspek khas dalam konsep HAM Islami
adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan pelanggaran hak-hak jika
pelanggaran itu terjadi atas seorang yang harus dipenuhi haknya. Bahkan suatu
negara islam pun tidak dapat memaafkan pelanggaran HAM tersebut dan harus
memberikan sanksi kecuali bila pihak yang dilanggar HAM-nya memaafkan pihak
yang melanggar tersebut.
Dalam rangka memperingati abad ke-15 H,
pada tanggal 12 Dzulkaidah atau 19 September 1981 para ahli hukum Islam
mengemukakan “Universal Islamic
Declaration of Human Rights” yang diangkat dari Alqur’an dan sunah
Rasulullah SAW. Pernyataan HAM menurut ajaran islam ini terdiri XXIII bab dan
63 pasal yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.
D.
Perbedaan
Prinsip antara Konsep HAM dalam Pandangan Islam dan Barat
Ada perbedaan prinsip antara hak asasi
musia dilihat dari sudut pandang barat dan islam. Menurut pemikiran barat, hak
asasi manusia semta-mata bersifat antroposentris yaitu segala sesuatu berpusat
pada manusia. Dengan demikian, manusia yang sangat dipentingkan. Sebaliknya,
dilihat dari sudut pandang Islam, hak-hak asasi manusia bersifat teosentris.
Yaitu segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuhan yang sangat
dipentingkan. A.K. Brohi mengatakan: “berbeda dengan pendekatan barat, strategi
islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan
dasar manusia sebagai sebuah aspek kwalitas dari kesadaran keagamaan yang
terpatri didalam hati, pikiran dan jiwa para penganutnya. Perspektif islam
sungguh-sunggguh bersifat teosentris.
Pemikiran barat menempatkan manusia pada
posisis sebagai tolak ukur segala sesuatu, didalm Islam melalui firman-Nya
Allah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu, sedangkan manusia hanyalah
ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya. Disinilah letak perbedaan yang
fundamental antara hak-hak asasi manusia menurut pemikiran barat dengan menurut
pola ajaran Islam. Makna dari teosentris bagi masyarakat Islam adalah manusia
harus meyakaini ajaran pokok Islam yang dirumuskan pada dua kalimat syahadat.
Yakni pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya.
Setelah itu manusia baru melakukan perbuatan- perbuatan baik menurut keyakinan
tersebut.
Petunjuk Ilahi yang berisikan hak dan
kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari manusia itu ada. Diutusnya
manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memberi petunjuk kepada
umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan petunjuk tersebut, Allah
mengutus Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan mereka tentang
keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat manusia sebagai nabi terakhir
agar menyampaikan dan memberi teladan kehidupan yang sempurna kepada seluruh
umat manusia sesuai dengan jalan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa menurut
pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi
merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan rasul
sejak permulaan umat manusia di atas bumi.
Apabila prinsip Universal Declaration of
Human Rights dibandingkan dengan Hak asasi manusia menurut islam, maka dalam Alqur’an
dan sunah rasul akan dijumpai berikut ini,
a. Martabat
Manusia. Dalam Alqur’an disebutkan bahwa manusia mempunyai kedudukan dan
martabat yang tinggi (Q.S 17:70, 17:33, 5:32, dll)
b. Prinsip
persamaan. Bahwa sebenarnya semua manusia itu sama yang membedakan hanyalah
imannya (Q.S 49:13)
c. Prinsip
kebebasan berpendapat. Islam memberikan kesempatan untuk bebas berpendapat
asalkan tidak bertentangan dengan prinsip islam.
d. Prinsip
kebebasan beragama. Al qur’an menyatakan tidak boleh ada paksaan dalam beragama
dan menjunjung tinggi kebebasan beragama (Q.S 2:256, 50:45, 88:22)
e. Hak
atas Jaminan Sosial. Di dalam Alqur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin
tingkat dan kualitas hidup minimum bagi masyarakat (QS 51:19, 70:24, 104:2,
2:273, 9:60, dll)
f. Hak
atas harta benda. Dalam islam hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi.
2.3
Demokrasi
A.
Pengertian demokrasi
Secara
umum demokrasi adalah suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang
banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh
wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituante) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Kata
"demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini
disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya
pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip
trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan
akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara
operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara
tersebut.
B.
Sejarah Demokrasi
Sebelum
istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk
sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.
Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota
yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali
berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil
berdasarkan konsensus
atau mufakat.
Barulah
pada 508 SM, penduduk Athena di
Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi
modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara
kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki,
monarki,
tirani
dan juga demokrasi. Diantaranya
terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru
masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi
tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi
yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi
demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi
baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan
Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan
sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat
dan memilih kebijakan.]Namun
dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi
rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi
ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan
dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari
rakyat biasa di Majelis.
C. Pengertian Demokrasi dalam Islam
Dalam
Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata
kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna,
antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak
saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.
“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan
Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan
sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)
Dengan
ayat tersebut, kita dapat mengerti bahwa
Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Hal tersebut
menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan
keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari,
oleh dan untuk kepentingan rakyat).
Yang
menjadi poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang
membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif,
yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu.
Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan dari setiap elemen dalam pemerintahan itu. Dan
keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah musyawarah yang efisien dan
efektif. Tentu saja dengan tujuan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat.
Pada
dasarnya, konsep demokrasi tidak sepenuhnya
bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Hal ini ditunjukkan
dengan :
1. Demokrasi
tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat
diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
3. Pengambilan
keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4. Suara
mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama
dalam musyawarah.
5. Musyawarah
atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang
sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk
hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilaiagama.
7. Hukum
dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.
Hukum, HAM, dan demokrasi adalah tiga
konsep yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini dikarenakan salah satu syarat utama
terwujudnya demokrasi ialah adanya penegakkan hukum dan perlindungan HAM.
Demokrasi akan rapuh apabila HAM setiap masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan
pemenuhan dan perlindungan HAM dapat terwujud apabila hukum ditegakkan. Dalam
ajaran Islam, hukum, HAM dan ddemokrasi disebutkan dengan jelas di dalam
Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan demikian manusia sebagai khalifah Allah dimuka
bumi ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar apabila ia seelalu
berpegang pada aturan-aturan pada Al-Quran dan As-Sunnah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1. Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
2. Demokrasi
menurut Islam bisa diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang lain
dalam suatu forum untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai – nilai
keagamaan.
3. HAM
adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia ada di dalam kandungan.
4. HAM
dalam Islam didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kew ajiban
bagi negara dan individu untuk menjaganya
5. Hukum
menurut Islam bisa diartikan sebagai hukum yang terdapat dalam sumber-sumber
seperti Al-Quran dan Al-Hadist.
Saran:
1. Diharapkan
setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasi di Indonesia dan
demokrasi Islam dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.
2. Diharapkan
setelah membaca makalah ini dapat memahami pentingnya HAM dalam kehidupan kita
dan kewajiban kita untuk menjaganya.
3. Diharapkan
setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara hukum islam dan hukum yang
berlaku di Indonesia dan dapat melihat perbedaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Fanani,Sunan. 2010. Lembar Kerja Mahasiswa Pendidikan Agama Islam. Sidoarjo: PT. AlMaktabah.Fanani,Sunan. 2010. Lembar Kerja Mahasiswa Pendidikan Agama Islam. Sidoarjo: PT. AlMaktabah.
0 komentar: