Makalah Seandainya Indonesia tanpa pancasila
2
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang,
Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga saya dapat menyelesaikan
makalah ilmiah tentang Seandainya Indonesia Tanpa Pancasila.
Makalah ilmiah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya
menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan
baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata saya berharap semoga makalah ilmiah tentang Seandainya Indonesia
Tanpa Pancasila ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Surabaya, 16 Februari 2018
Abdulloh Faliqul Isbach
3
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................................. 2
DAFTAR ISI............................................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................................ 4
1.1 LATAR BELAKANG...................................................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................................ 4
1.3 Tujuan............................................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN .......................................................................................................... 5
2.1 Manfaat Pancasila Untuk Indonesia ................................................................................. 5
2.2 Seandainya Indonesia Tanpa Pancasila ............................................................................ 6
BAB III PENUTUP ................................................................................................................ 99
3.1 Kesimpulan..................................................................................................................... 99
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................... 100
4
BABI
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pancasila adalah dasar ideologi bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa.
Pancasila terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang
dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian–bagian yang saling
berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan
merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Kesetiaaan, nasionalisme, dan patriotisme warga Negara kepada bangsa dan
negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan mereka terhadap filsafat negaranya
secara formal diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-
undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya). Kesetiaan warga
Negara tersebut tampak dalam sikap dan tindakan, menghayati, mengamalkan dan
mengamankan peraturan Perundangan-Undangan itu.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa manfaat pancasila untuk indonesia ?
2. Bagaimana jika indonesia tanpa pancasila?
1.3 Tujuan
1. Memahami pentingnya pncasila bagi bangsa indonesia.
2. Memahami dampak bila indonesia tanpa pancasila.
5
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Manfaat Pancasila Untuk Indonesia
Selain sebagai lambang negara kita (indonesia). Pancasila adalah ideologi dasar
bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesiapancasila memiliki manfaat bagi
masyarakatnya. Pancasila memberikan dampak yang sangat luar bisa bagi bangsa
indonesia salah satu fungsi pancasila sebagai sila .
1. Pancasila Menjadi Cara Pandang Bangsa
Pancasila sebagai cara pandang bangsa berfungsi agar Bangsa Indonesia harus
berpedoman pada Pancasila dalam kehidupan sehari - hari . Segala bentuk
budaya dan cita - cita moral Indonesia harus bersumber dari Pancasila. Hal ini
dilakukan demi tercapainya kesejahteraan lahir dan batin.
2. Pancasila Menjadi Jiwa Bangsa
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa
Pancasila .Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini ,
Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak
Bangsa Indonesia lahir yaitu sejak proklamasi kemerdekaan.
3. Pancasila Menjadi Kepribadian Bangsa
Pancasila sebagai pribadi Bangsa Indonesia memiliki fungsi yaitu sebagai hal
yang memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang
membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
4. Pancasila Menjadi Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun
disahkannya Pancasila hanya oleh PPKI , PPKI sebenarnya hanyalah suatu
badan yang mewakili suara rakyat. Jadi pancasila merupakan hasil perjanjian
bersama rakyat.
5. Pancasila Menjadi Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi untuk mengatur segala hukum yang
6
berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila.
Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Setiap sila - sila di
pancasila adalah nilai dasarnya sedangkan hukum - hukum adalah nilai
instrumental ( penjabaran dari nilai dasar ).
6. Pancasila Menjadi Cita - Cita Bangsa
Pancasila sebagai cita - cita bangsa memiliki fungsi yaitu untuk menciptkan
masyarakat yang adil dan makmur.
7. Pancasila Menjadi Falsafah Hidup Bangsa
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa berfungsi untuk mempersatukan
Bangsa Indonesia. Pancasila dianggap memiliki nilai yang paling benar , adil ,
dan bijaksana yang diharap dapat mempersatukan bangsa.
8. Pancasila Menjadi Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi sebagai pengatur segala sesuatu
kehidupan Indonesia seperti rakyat , wilayah , dan pemerintah. Selain itu
pancasila juga menjadi penyelenggaraan negara dan kehidupan negara.
9. Pancasila Menjadi Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi memiliki fungsi yaitu menjadi cara berpikir Bangsa
Indonesia. Pancasila menjadi bahan renungan dalam kehidupan sehari - hari.
.
2.2 Seandainya Indonesia Tanpa Pancasila
Pancasila kita tahu digunakan sebagai dasar negara dan tidak dapat diganggu
gugat, pancasila merupakan rumusan bersama secara demokrasi dan telah disetujui oleh
banyak orang pada saat pengesahannya sehingga memiliki kedudukan yang sangat kuat.
Tetapi, bagaimana kalau Indonesia tanpa adanya Pancasila ?? Semua orang pasti akan
beranggapan pasti akan hancur, kacau, dan sebagainya, tetapi tidak sedikit orang juga
yang berkata Indonesia bisa tetap berdiri tanpa adanya Pancasaila termasuk saya salah
satunya. Kita lihat contoh banyak sekali negara-negara diluar sana yang hingga
sekarang tetap berdiri kuat dan maju bahkan melebih Indonesia tanpa adanya Pancasila,
hanya Malaysia saja yang memiliki Pancasila seperti Indonesia, berdasarkan beberapa
analisis saya mengenai Pancasila ini, Pancasila hanya sebuah kontrak sosial bagi
masyarakat Indonesia.Pertama-tama saya ingin menanggapi kekeliruan pandangan yang
7
dicetuskan banyak pihak dengan menyatakan, Pancasila adalah sebuah ideologi. Ini
adalah pendapat yang keliru. Seperti terungkap dalam notulen Badan Penyelidik Usaha-
usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, rumusan Pancasila ada dalam dokumen yang
disiapkan dalam proses pembentukan negara baru, yakni Republik Indonesia. Dengan
demikian, jelas sekali, ia merupakan suatu dokumen politik, bukan falsafah atau
ideologi. Sebuah dokumen politik dalam proses pembentukan negara baru bisanya
merupakan sebuah kontrak sosial, artinya persetujuan atau kompromi antara sesama
warga negara tentang asas-asas negara baru itu.
Berdasarkan risalah badan persiapan itu terlihat juga jalannya perundingan
(musyawarah) menuju tercapainya sebuah kompromi itu. Asas-asas persetujuan
mendirikan negara baru itulah yang lalu disebut Pancasila. Ia dapat disamakan dengan
dokumen-dokumen penting negara-negara lain seperti Magna Carta di Inggris, Bill of
Rights di Amerika Serikat, Droit de l'homme di Perancis dan seterusnya. Bila prinsip-
prinsip yang terkandung dalam kontrak sosial itu dilanggar, maka pada hakikatnya
terjadi pembubaran negara. Begitu pula sebenarnya dengan perubahan-perubahan
terhadap Pancasila mensyaratkan pembubaran negara lebih dahulu. Pertanyaannya
kemudian, apabila kini muncul gagasan-gagasan untuk melakukan perubahan terhadap
Pancasila-sebuah bentuk hak mengemukakan pendapat yang dijamin oleh Pancasila itu
sendiri-bukankah itu berarti merupakan suatu langkah menuju pembubaran negara?
Pertanyaan selanjutnya, apakah pemerintah berhak memberlakukan prinsip-prinsip
kehidupan politik selain Pancasila, seperti pemberlakuan syariah di Aceh, atau DI
Yogyakarta memproklamirkan diri sebagai kerajaan, atau daerah lain di Indonesia ingin
menjadi daerah Katolik dan lainnya. Apa yang kemudian terjadi dengan daerah-daerah
yang menyatakan berdiri di luar Pancasila atau Republik Indonesia? Jawaban terhadap
pertanyaan ini bukan wewenang penulis untuk menjawabnya, tetapi merupakan
wewenang Mahkamah Agung atau badan-badan konstitusional lainnya di Indonesia.
Berdasarkan proses sejarahnya, embrio gagasan menjadikan Pancasila sebagai
ideologi muncul tahun 1950-an. Saat itu terjadi konflik antara pemerintah pusat dan
Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia. Namun, proses penafsiran Pancasila menjadi
ideologi baru berkembang pada masa Orde Baru. Dalam periode ini, Pancasila
menjelma menjadi ideologi negara dan menjadi slogan melalui proses indoktrinasi P-4
8
disusul lahirnya peringatan Hari Kesaktian Pancasila (permulaan Orde Baru = 1
Oktober).
DENGAN menjadikan Pancasila sebagai ideologi, maka dengan sendirinya
Pancasila mendapatkan saingan dengan gagasan-gagasan lain di masyarakat majemuk
seperti Indonesia yang sudah tentu memiliki berbagai macam ideologi masing-masing.
Ini adalah jeratan yang menjerumuskan rezim Orde Baru, yang mengubah kontrak
sosial menjadi ideologi negara. Ini menjadikan Pancasila harus bersaing dengan
ideologi-ideologi lain dalam masyarakat. Akan berbeda persoalannya bila rezim itu
sadar sejarah dan tetap menjadikan Pancasila sebagai suatu kontrak sosial. Sebagai
kontrak sosial, Pancasila layak berdiri di atas berbagai ideologi karena ia merupakan
suatu kontrak pembentukan negara. Apabila memang ingin diubah, berarti negaranya
harus dibubarkan lebih dulu. Dengan demikian, bila kontrak sosial itu tetap disepakati,
maka selama itu pula negara Republik Indonesia bisa tegak berdiri. Sejarah telah
membuktikan, asas-asas kontrak sosial ini di sebagian besar wilayah Indonesia berhasil
menyatukan dan mengonsolidasi negara terhadap banyak rongrongan seperti gerakan
seperatisme dan lainnya. Dari sejarah rumusan diatas menunjukan bahwa pancasila
memberikan dorongan yang luar biasa dengan nilai-nilai serta makna didalamnya. Serta
berdampak buruk apabila nilai-nilai pancasila di atas / tidak adanya pancasila di
inddonesia.
9
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila merupakan ideologi yang sesuai dengan Indonesia karena mampu
mewadahi heterogenitas Indonesia yang tinggi dengan beragamnya agama, adat,
budaya dan lain-lain. Pancasila memiliki arti penting bagi Indonesia sebagai identitas
nasional yang kemudian menjadi ciri khas dari bangsa Indonesia yang berbeda dari
bangsa yang lainnya namun bukan berarti menganggap rendah bangsa lain, tetapi harus
tetap menjunjung persaudaraan dunia. Dalam perkembangannya, pancasila juga
mengalami berbagai dinamika interpretasi dari masa ke masa.
Bila benar Pancasila itu masih ada pada setiap sanubari kita, Insya Allah
persatuan dan kesatuan negeri ini tetap ada. Dan memang bila benar Pancasila itu masih
melekat kuat di jiwa raga kita ini, Insya Allah kita selalu mau untuk bertoleransi dalam
kehidupan yang damai dan indah. Apabila pancasila tidak ada dalam diri bangsa
indonesia maka negara ini aka kluar dari jalur kebenaran.
0 komentar: